Dan setelah lulus ujian EPS TOPIK itu belum dinyatakan 100% lulus dan diwajibkan harus melalui tes keahlian ( skill test ) berupa ketrampilan kerja,ketahanan fisik,wawancara dan lainnya.Begitupula untuk sektor manufaktur dimana sekarang juga menggunakan system poin ,skill Tes merupakan syarat mutlak yang harus di ikuti guna menentukan kelulusan.
Melihat antusiasme masyarakat yang masih berada di indonesia membuat sebagian TKI yang berada di KOREA SELATAN yang nantinya setelah selesai kontrak 4 tahun 10 bulan ingin kembali ke korea dibuat bingung dan gelisah.pasalnya tahun ini Pemerintah Korea selatan melaui HRDK mengumumkan bahwasannya tahun ini tidak di selenggarakan ujian Eps TOPIK eks Korea untuk seluruh negara yang terdaftar dalam kerjasama G to G.
HRD korea memfokuskan untuk pekerja yang sudah 4 tahun 10 bulan kerja di korea dan belum pernah pindah ( pekerja yang setia terhadap perusahaan ) untuk menjalankan program Re Entry ( kembali bekerja di pabrik yang sama ) tanpa melakukan ujian Eps topik. Adapun Untuk Pekerja yang sudah pernah pindah kerja dan ingin kembali ke pabrik yang lama setelah finish kontrak,maka tahun ini harus mengikuti UJIAN EPS TOPIK CBT REGULER ( dulu PBT ) dimana nantinya harus berjuang bersama dengan NON eks Korea ( pemula ).
Sebagaimana di sampaikan staff selter incheon Sere Lee melalui akun facebooknya menyatakan bahwa selter incheon menerima pemberitahuan dari HRDK bahwa tahun ini tidak ada CBT untuk eks korea,pernyataan beliau di perkuat dg postingan yang sama oleh kwon rosy selaku translator di 여의도 Kbiz 중소기업중앙회
Manfaatkanlah waktu 4 tahun 10 bulan dengan semaksimal mungkin...