LIKE FANSPAGE

Islam Itu Indah

Islam Itu Indah

Raya

TKI Korea dan Malaysia Akan di Paksa Iuran BPJS Ketenagakerjaan

On 3/13/2017


Jakarta - Dengan dalih  memberi perlindungan maksimal kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, pemerintah tengah menggodok aturan agar pekerja migran Indonesia bisa dilindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengungkapkan saat ini ada 2 negara yang tengah dijajaki agar pelindungan sosial bagi TKI bisa diintegrasikan dengan lembaganya, yakni Malaysia dan Korea Selatan.

"Saat ini baru Korea Selatan dan Malaysia yang sudah terbuka, tapi kedua negara ini percontohan. Baru kemudian akan kita kerja sama dengan penyelenggara jaminan sosial negara penampung TKI lainnya," kata Agus di Hotel JW Marriot, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menurut dia, sebagaimana halnya dengan risiko yang dijamin tenaga kerja yang bekerja di Indonesia, jaminan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi 4 jaminan antara lain jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.


Terkait regulasi yang mengatur jaminan sosial TKI ini, pemerintah dan DPR saat ini masih menggodok revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.

"Jadi payung hukum harus ada dulu, bisa revisi dari UU Nomor 39, atau dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan). 
  


Aturan yang berlaku saat ini yakni Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2010 yang mengatur asuransi TKI yang diserahkan kepada swasta dalam 3 konsorsium. Periode pertanggungannya yakni 5 bulan pra penempatan, 24 bulan program penempatan, dan 1 bulan purna penempatan dengan 13 jenis jaminan perlindungan.

Akan tetapi Rencana pemerintah tersebut mendapat banyak cibiran dara para TKI itu sendiri seperti halnya yang di ungkapkan Abdul majid selaku pengurus salah satu paguyuban di korea Selatan yang mengatakan kenapa harus di uji cobakan ke TKI korea yang sudah jelas jelas di korea sendiri sudah mendapat asuransi ,baik asuransi kecelakan/kesehatan,jaminan hari tua dan lainnya.

Lebih lanjut abdul majid mempertanyakan uang dari asuransi yang telah di bayarkan oleh para Tki sewaktu akan berangkat ke korea larinya kemana .Untuk pencairan/klaim jamsostek juga sangat rumit sehingga banyak yang tidak mengajukan klaim,uangnya sendiri larinya kemana katanya 

Perlu di ketahui bahwasanya para TKI korea setiap bulan mendapat pemotongan gaji,dimana potongan tersebut di gunakan untuk pembayaran asuransi baik kesehatan maupun kecelakan serta iuran jaminan hari tua.

Sehingga walaupun tidak ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,Para alumni tki korea sudah mempunyai dana jaminan hari tua ( gukmin Yongeum ) dan juga pesangon dari perusahaan ( Twejigem )  dimana besaran total selama kontrak 4 tahun 10 bulan bisa mencapai nominal diatas 100 juta rupiah.

apakah anda setuju TKI korea Iuran BPJS Ketenagakerjaan ?



sumbere nyomot ning detik.com

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »