Incheon Airport Police Corp mengumumkan pada tanggal 21 November 2019 bahwa mereka telah mengajukan permohonan untuk penangkapan Mr A, 23, berkebangsaan Indonesia, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual.
Mr A dituduh mencoba melakukan pelecehan seksual di kamar kecil Terminal 1 Bandara Incheon sekitar jam 8 malam sehari sebelumnya.
Dia menyelinap ke kamar kecil wanita di lantai tiga terminal 1 dan menemukan penjaga toko duty free B dan mencoba melakukan pelecehan seksual.
A berusaha untuk menyerang dan mengancam mulut B dan melarikan diri ketika B memberontak. Pekerja kebersihan menemukannya dan menangkap A yg melarikan diri dan melaporkannya ke polisi.
Seharusnya Mr.A sore ini harus bertolak ke jakarta dengan menaiki pesawat penumpang dari bandara internasional incheon setelah transit dari busan.
Saat di interogasi tersangka sempat mengaku Mabuk,akan tetapi setelah di periksa pihak terkait ternyata tidak dalam keadaan mabuk.
Polisi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Mr.A dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual.
Hingga berita ini di turunkan banyak media cetak,televisi maupun elektronik memberitakan hal tersebut.Banyak WNI lainnya di korea hawatir citra nama indonesia menjadi jelek di mata orang korea karena kasus ini.
Sumber :https://n.news.naver.com/article/003/0009568859?lfrom=facebook