LIKE FANSPAGE

Islam Itu Indah

Islam Itu Indah

Raya

Per Juli 2020, TKI Korea Swasta Akan di Kenai Denda Ketika Ingin Pulang ke Indonesia.

On 12/10/2019


Korea selatan. Pemerintah korea selatan kembali membuka kesempatan pulang secara sukarela kembali ke negara asalnya bagi warga negara asing yang berstatus ilegal.program ini akan berlaku mulai 11 Desember 2019 sampai 30 juni 2020.

Di karenakan banyak yang tidak mempercayai program ini, pemerintah korea menyiasati dengan memberi peluang bagi orang asing ilegal yang pulang secara sukarela akan di berikan visa kunjungan C-3 selama 90 hari.

Syarat pengajuan visa C-3 salah satunya surat keterangan pulang sukarela yang akan di berikan ketika melapor ke imigrasi setempat.dan di butuhkan SKCK dari Kepolisian Daerah serta surat keterangan bebas TBC.

Bukan hanya bisa mengajukan visa kunjungan.bahkan bisa masuk ke korea lagi dengan visa e9 seperti semula.dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Waktu pengajuan visa C-3 pun bervariatif, bagi yang pulang secara sukarela periode desember tahun ini bisa mengajukan setelah 3 bulan kepulangan.dan lainnya bisa di lihat pada picture di bawah.


Bagi yang melapor/pulang melewati batas ahir program pulang sukarela,Pemerintah korea akan memberlakukan denda yang lumayan besar sekitar 30%, sedangkan bagi yang tertangkap pihak imigrasi akan dikenakan denda 100%.

Perhitungan denda di sesuaikan dengan berapa lama tinggal di korea secara ilegal.Bagi yang ilegal di atas 3 tahun dan tertangkap imigrasi denda maksimal 20 juta Won.


Sumber : Noviana risa ( 경남 이주민 센토 ).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »